Tentang Kami
Koperasi Pedagang Tradisional Sejahtera (Kopetras) merupakan wadah dan payung usaha bagi pedagang dan pelaku usaha di sektor mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usaha mereka. Dengan demikian, Kopetras memfasilitasi kepentingan pedagang dan UMKM. Siapa UMKM, adalah para petani, peternak, pengrajin dan nelayan disamping para pedagang termasuk candak kulak yang berada di seluruh Tanah Air mulai dari wilayah pantai (laut) hingga pegunungan. Lima unsur ini, yakni pedagang, petani, peternak, pengrajin dan nelayan atau pelaut disebut lima pilar saling terkait yang menjadi bagian dari Kopetras.
Berdiri secara resmi pada 2019, awal memulai pengembangan program dan kegiatan langsung terdampak Covid-19. Hal ini membuat keorganisasian dan rencana yang dipersiapkan menemui hambatan dan berbagai kendala lain. Singkatnya para calon anggota terutama baik di pasar Tanah Abang dan sekitarnya, wilayah Jabodetabek dan daerah-daerah tidak berkembang. Pada periode pertama kepengurusan, 2019-2024 Kopetras benar-benar menghadapi kesulitan luar biasa bahkan para pengurus pun tidak dapat berbuat banyak, masing-masing menghadapi permasalahannya dengan usaha yang morat marit terkait situasi dan kondisi pada waktu itu.
Sekarang Kopetras berada pada periode kedua, 2024-2029 dengan kepengurusan baru memulai kembali seperti dari awal melangkah untuk bangkit sebagaimana prinsip dan konsep pengembangan koperasi bertolak dari Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Kopetras berjalan menata dan memfasilitasi usaha rakyat yaitu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam tata aturan konsep dan peraturan menurut perundang-undangan koperasi.
Untuk mencapai tujuan ini, saat ini Kopetras berjalan secara konvensional dan digital dengan manajemen terbuka dibawah kepemimpinan didukung pengalaman yang mumpuni, terdiri dari Ketua Umum Jack Aspardi. Piliang SH.MH, Sekretaris Umum Drs. Indra D Himrat dan Bendahara Umum Jonni Rusli, SE. MM. Dalam menjalankan roda kepengurusannya ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum masing-masing dibantu oleh wakil-wakil yang selengkapnya dapat dilihat pada struktur kepengurusan Kopetras Periode 2024-2029 dibawah. Kepengurusan ini masih terus banyak berbenah dan memelukan dukungan-dukungan untuk berkembang dalam pengembangan program dan kegiatan Kopetras ke depan.
Sebagai bagian dari awal perjalanan panjang ke depan, kepengurusan periode kedua secara efektif dimulai pada awal tahun 2025 ini. Pada tahun pertama ini, secara umum kegiatannya lebih pada persiapan dan kelengkapan baik di dalam jajaran kepengurusan maupun dari sisi infrastruktur yaitu berupa perkantoran hingga administasi dan program kerja. Persiapan secara lebih khusus dan fokus bersama anggota dan masyarakat baik di Tanah Abang maupun di luar Tanah Abang dan seluruh Indonesia pada umumnya karena Kopetras adalah koperasi yang berskala nasional yang bisa membuka struktur secara nasional dan bila berkembang bisa membuka cabang-cabang di luar negeri.
Beberapa daerah segera bergabung dan akan menjadi bagian dari Kopetras setelah memenuhi prasyarat secara administrasi maupun peraturan koperasi secara nasional. Kemudian, dari sisi kegiatan koperasi sesuai dengan program yang dipersiapkan diantaranya ada juga yang berasal dari daerah dan disini diperlukan pembentukan cabang di daerah.